Pengembangan nilai-nilai etika inti menyiratkan keyakinan
tentang apa saja sifat-sifat karakter dan bagaimana caranya menjadi pribadi
yang benar dan baik secara moral. Etika adalah aturan dasar yang digunakan
untuk memperoleh seluruh nilai-nilai yang lain. Seluruh keyakinan tentang apa
yang benar dan salah adalah nilai-nilai etika. Nilai etika inti bersifat
universal dan objektif. Nilai-nilai yang menyediakan standar-standar karakter
baik dan etika eksternal dan bersifat sepanjang masa. Nilai-nilai etika inti
menurut Thomas Lickona adalah nilai-nilai yang menjunjung tinggi hak azasi
manusia dan memperkokoh martabat manusia.[1]
Nilai-nilai yang berlaku berlaku secara universal di seluruh dunia. Nilai-nilai
inti menyuguhkan tanggung jawab sipil dalam alam demokrasi demikian juga
dipahami oleh pribadi-pribadi rasional dalam kebudayaan yang berbeda. Nilai-nilai
moral itu mencakup kejujuran dan tanggungjawab yang menjadi kewajiban dalam
bertindak sekalipun hal itu tidak kita inginkan.[2]
Secara universal nilai-nilai etika inti meliputi: kesalehan (piety), keterpercayaan (trustworthiness), hormat (respect), tanggung jawab (responsibility), keadilan (fairness), kepedulian (caring), dan kewarganegaraan (citizenship). Kesalehan berarti percaya kepada Tuhan
dan memiliki komitmen untuk melaksanakannya, yakni ibadah kepada Tuhan,
menghormati sesama manusia, dan melestarikan dan menjaga lingkungan sebagai
habitat hidup. Keterpercayaan berarti menjadi percaya pada dan atau percaya
dalam. Keterpercayaan meliputi sifat-sifat seperti integritas, keteguhan hati,
kejujuran, kebenaran, ketulusan hati, terus terang, andal, menepati janji, dan
loyalitas.[3]
Percaya adalah esensi bagi hubungan yang bermakna, abadi dan menghargai
pertemanan, dan perkumpulan (asosiasi) sukses di perguruan tinggi, dalam
aktivitas ekstra-kurikuler dan tempat kerja. Hormat memiliki makna yang setara
dengan menghargai semua orang, menghargai martabat, privasi, dan kebebasan
orang lain, santun, dan toleran atas perbedaan.[4]
Esensi hormat adalah menunjukkan kesungguhan dalam menghargai seseorang dan
diri sendiri. Memperlakukan orang dengan hormat berarti menghargai keamanan dan
kebahagiaan seseorang. Hormat bekerja sesuai dengan kaidah-kaidah luhur (the golden rule), memperlakukan
orang lain sebagaimana memperlakukan diri sendiri. Tanggung jawab berarti
menjadi pribadi yang terhormat, melakukan tugas secara bertanggung jawab,
menjadi pribadi yang bertanggung jawab, melakukan tanggung jawab terbaik demi
keunggulan, dan berlatih mengendalikan diri.[5]
Tanggung jawab berarti kesadaran untuk melaksanakan hak dan kewajiban secara
seimbang, mengetahui apa yang dilakukan (dan yang tidak dilakukan), dan
akibat-akibat yang ditimbulkannya. Tanggung jawab secara literer berarti
“kemampuan menanggapi”. Tanggung jawab dimaknai tugas atau kewajiban positif kita.
Tanggung jawab memanggil kita untuk memenuhi komitmen, campur tangan ketika
diperlukan untuk menegakkan apa yang benar, dan membenahi apa yang salah.
Tanggung jawab menggambarkan tentang keandalan atau keterpercayaan, kemampuan
untuk melakukan tugas-tugas dan memenuhi kewajiban baik di rumah, di tempat
kerja, dan di lingkungan masyarakat atau komunitas. Seseorang dapat dinilai
bertanggung jawab jika ia dapat melakukan pekerjaannya bagi kelompoknya.
Terdapat tiga kategori tanggung jawab, yakni tanggung jawab yang berpusat pada
norma atau “tanggung jawab kolektif” (bertindak sesuai dengan nilai-nilai
kelompok tertentu), tanggung jawab empatik atau tanggung jawab personal
(digerakkan oleh penderitaan lain), dan tanggung jawab prinsipal atau tanggung
jawab sosial (komitmen terhadap etika universal).[6]
Adil berarti bersifat atau bersikap tidak memihak dan konsisten terhadap orang
lain, bersedia mendengar dan terbuka terhadap pandangan yang berbeda, dan
mengikuti prosedur yang adil terhadap orang lain dalam situasi yang ada.[7]
Kepedulian adalah esensi dari nilai etika. Peduli terhadap nilai, terhadap
cinta, kehormatan, memiliki penghargaan tinggi dan berperhatian terhadap
makhluk lain, komunitas, kota, negara, dan dunia. Kepedulian, dan kebajikan
rasa kasih, berjasa, berbuat baik, mementingkan orang lain, kedermawanan, murah
hati, dan kebersamaan adalah esensi etika.[8]
Kewarganegaraan, dalam hal ini kewarganegaraan yang baik, berarti memiliki rasa
hormat terhadap hukum dan adat istiadat suatu negara, menghargai bendera dan
segala simbol, melakukan gotong-royong membantu komunitas, bermain sesuai
aturan masyarakat, dan menghargai figur penguasa dan representasinya.[9] Kewarganegaraan dimaknai sebagai tugas, hak,
perilaku dan tanggung jawab warga negara. Tidak satu pun dari nilai-nilai inti
itu dapat diajarkan secara terpisah, hanya dalam suatu kombinasi dan penyatuan
ke seluruh mata kuliah yang diajarkan di perguruan tinggi dapat memberi hasil
positif. Oleh karenanya, suatu pendekatan sistem diperlukan untuknya.
Kamis, 26 Januari 2012
UAN Berjalan, Sekolah Melawan
UAN Berjalan, Sekolah Melawan
”The major goal of education is to produce citizens who will make positive contributions to better our society. These students of today are our future. Not only do we need to prepare them for the role of leader, scientist, doctor, etc., but also the everyday citizens. Each role has its place and are all vital. They are our legacy.” (Ron L. Jones, Educational Philosophy)(Tujuan utama pendidikan adalam membentuk manusia yang memberikan sumbangan positif bagi masyarakat. Siswa pada hari ini, adalah masa depan kita. Kita tidak hanya dituntut membentuk mereka menjadi sosok pemimpin, dokter, dan lain lain, tapi sosok manusia seutuhnya. Semua memiliki peran masing-masing. Merekalah kehormatan kita).
KONTROVERSI seputar Ujian Akhir Nasional (UAN) 2004 kembali mencuat menjelang hari "H" pelaksanaannya pada 10-28 Mei (seluruh jenjang pendidikan menengah) mendatang. Di berbagai wilayah di tanah air, mencuat gelombang protes terhadap munculan SK Mendiknas No 153/2003 tentang UAN tersebut.
Di Kota Tasikmalaya, misalnya, pada Kamis (22/4) ratusan pelajar di kota resik itu menggelar aksi unjuk rasa di DPRD setempat. Penolakan serupa juga disampaikan Dewan Pendidikan Kota Bandung (DPKB) yang mencoba menemui Mendiknas di Jakarta. Juru bicara DPKB Eko Purnomo menyebutkan, penentuan kelulusan siswa seharusnya diserahkan kepada satuan pendidikan. "Penyeragaman standar kelulusan dalam UAN merupakan bentuk ketidakadilan bagi siswa," tegasnya.
Hal serupa diserukan DPKB melalui ketuanya Dana Setia. Menurutnya, keputusan Mendiknas itu bertentangan dengan UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. "Pelaksanaan UAN tidak memperhatikan kekhasan yang dimiliki oleh sejumlah sekolah, seperti sekolah kejuruan dan madrasah," tegas Dana Setia. Pernyataan Dana Setia diamini Kepala Sekolah SMUN 16 Bandung, Drs. Hartono.
Hartono yang terbilang sangat aktif dalam menyuarakan aspirasi pendidikan mengungkapkan, kalangan sekolah negeri umumnya relatif sudah siap melaksanakan UAN. "Yang agak mengkhawatirkan adalah sekolah-sekolah swasta yang dukungan sumber daya manusia (SDM) serta sarana dan prasarana pendidikannya tidak memadai. Beda dengan sekolah swasta favorit yang didukung pendanaan pendidikan mencukupi. Ini yang menjadi concern (perhatian,red) kita bersama," papar Hartono.
Selain dari kalangan pendidik dan pemerhati pendidikan, sejumlah kalangan orang tua murid mengutarakan berbagai pertanyaan yang berujung pada kekhawatiran kelanjutan jenjang pendidikan anak-anak mereka. Menurut mereka, pemberlakuan standar baru itu dapat menyebabkan anak mereka tidak lulus. "Parahnya, dalam aturan baru itu tidak ada ujian ulangan. Artinya, kalau sampai ada satu mata pelajaran yang diujikan secara nasional ada yang tidak lulus, anak kami harus mengulang selama satu tahun dengan seluruh mata pelajaran harus diulanginya kembali. Bagaimana tidak membuat kami stres? " ungkap Ny. Nani Suhaeni, seorang warga Perum Bumi Resik Panglayungan Kota Tasikmalaya.
Kekhawatiran sejumlah kalangan masyarakat itu memang tidak bisa dikesampingkan dan sangat bisa dimafhumi. SK Mendiknas Nomor 153/2003 itu memuat berbagai perubahan dibandingkan pelaksanaan ujian setahun sebelumnya.
Yang paling mencolok adalah jika tahun lalu standar nilai kelulusan yang ditetapkan adalah 3,01 tahun ini ditingkatkan menjadi 4,01. Perubahan penting lainnya, jika ujian tahun-tahun sebelumnya masih menggunakan mekanisme ujian ulangan yakni untuk memperbaiki (remedial) hasil ujian yang tidak lulus (artinya, siswa yang tidak lulus pada satu mata pelajaran boleh melakukan ujian ulangan hanya pada mata pelajaran tersebut), tahun ini tidak bisa lagi.
Dengan demikian, seorang siswa yang tidak lulus satu mata pelajaran UAN (ujian nasional terdiri dari tiga mata pelajaran: Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan ada materi ujian lokal/sekolah, serta ujian khusus yang disesuaikan dengan penjurusan dan jenis sekolahnya), tidak ada kesempatan kedua baginya. Ia harus mengulang lagi selama satu tahun, tentu dengan harus mengikuti kembali seluruh mata pelajaran.
Hal ini, tentu saja amat dikhawatirkan pendidik dan terutama kalangan orang tua siswa. Apalagi, hasil uji coba ujian di beberapa sekolah menunjukkan tingkat ketidaklulusan yang cukup tinggi dan sangat tidak merata di beberapa sekolah. Karena berskala nasional, materi ujian yang diberikan memang akan seragam untuk seluruh sekolah.
Toh, Mendiknas yang kini juga menjadi Menkokesra ad interim A. Malik Fadjar menegaskan pemerintah tidak akan membatalkan pelaksanaan UAN 2004 dan tetap akan menggunakan standar nilai kelulusan 4,01 ("PR", 24/4).
"UAN itu memiliki aturan-aturan dan bukan merupakan barang atau hal baru. Anda-anda juga dahulu mengikuti Ebtanas atau Ujian Negara. Hanya, kita lebih simpel. Kalau dahulu nilai 5 saja tidak lulus, harus ada nilai 7 sebagai kompensasi sehingga nilai rata-ratanya 6," kata Malik Fadjar. Ia menambahkan peningkatan kualitas pendidikan lewat UAN sudah terlalu telat. "Sebetulnya, apabila kita jujur, kita ini terlalu lama. Masa, punya STTB (Surat Tanda Tamat Belajar) tujuh mata pelajaran dengan nilai ebtanas murni (NEM) hanya 28. Apakah itu cukup untuk meraih sesuatu?" katanya.
Dia menegaskan, pemberlakuan standar kelulusan adalah demi meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. "Kita mesti meningkatkan mutu pendidikan. Sebenarnya kita malu dengan kualitas pendidikan yang begitu-begitu saja. Kita mesti melakukan peningkatan kualitas pendidikan itu secara bertahap. Jika hal ini tidak dilakukan, maka bangsa ini akan terpuruk dalam kualitas pendidikan," ujarnya.
**
ERA globalisasi banyak dikatakan sebagai era persaingan mutu atau kualitas. Di saat tantangan global sudah menjadi keniscayaan tak terelakkan, di situlah banyak kalangan memandang pendidikan sebagai inti dari peningkatan kualitas SDM untuk mampu berkompetisi dalam lingkup yang sudah tidak mengenal lagi batas geografis sebuah negara (borderless competition).
Persoalannya, di saat Indonesia dihadapkan pada tantangan global yang sudah niscaya itu secara internal negeri ini masih harus bergulat dengan beragam krisis multidimensional, akibat berbagai kesalahan urus (mismanagement) serta kebijakan yang otoriter sentralistik di masa lalu.
Pendidikan sebagai salah satu output kebijakan negara tidak luput dari salah urus tersebut. Akibatnya, di saat negara-negara lain yang senyatanya sempat harus belajar pada sistem pendidikan Indonesia semakin berlari kencang dalam kancah persaingan global itu, Indonesia masih tertatih-tatih. Di dalam negeri ketika kebersamaan dipersyaratkan sebagai upaya untuk menembus tantangan global itu, yang terjadi malah sebaliknya; saling tentang dan krisis kepercayaan terhadap setiap kebijakan yang disodorkan pengambil kebijakan (pemerintah).
Pada tataran itulah agaknya kita menempatkan kontroversi yang merebak seputar pelaksanaan UAN 2004. Tidak kali ini saja kebijakan pendidikan menuai kritik tajam beragam kalangan. Pengalaman di masa lalu menunjukkan seringnya mengubah kebijakan pendidikan sehingga sempat memunculkan sinisme "ganti menteri ganti kebijakan" yang akhirnya memuarakan persoalan pendidikan yang tidak pernah selesai. Sampai saat ini.
Pernyataan Mendiknas Malik Fadjar bahwa UAN dengan standar nilai kelulusan secara bertahap adalah demi meningkatkan kualitas pendidikan negeri ini, dan itu harus segera dilakukan. Sudah terlalu lama kita tertinggal dari negeri-negeri jiran yang semakin berlari kencang meninggalkan kita. Jangan sampai mereka semakin menjauh ke depan, sementara kita masih berkutat dengan kualitas yang tidak pernah beranjak naik.
Hanya saja, sebagaimana diungkapkan pakar pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Prof. Dr. Said Hamid Hasan, UAN jangan dijadikan sebagai satu-satunya instrumen untuk menentukan kelulusan siswa. "UAN bisa saja menjadi sebuah sarana evaluasi mutu pendidikan nasional, akan tetapi kita harus bijak bahwa UAN bukanlah satu-satunya instrumen untuk menentukan kelulusan siswa," tegasnya.
Ia mengatakan sebuah sistem pendidikan yang diperkenalkan selayaknya memerhatikan segenap aspek yang akan melingkupinya. "Tidak hanya dari segi akademik-pedagogik, aspek sosial-pedagogik harus menjadi acuan mereka yang menentukan kebijakan. Upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional adalah bagus, tetapi jangan dengan memandang bahwa UAN adalah satu-satunya sarana untuk melaksanakannya. Kualitas pendidikan hanya bisa muncul jika keseluruhan kebijakan pendidikan kita menuju ke arah sana," tutur Hamid Hasan.
Hal inilah yang sebetulnya harus menjadi perhatian pemerintah. Mengganti sistem Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (Ebtanas) di mana ketika itu semua siswa dipastikan akan lulus -karena sistem "katrol"-dengan serta-merta melalui pelaksanaan UAN, bukan langkah yang bijaksana. Apalagi, jika kemudian pelaksanaan UAN sebagai sebuah kebijakan publik yang artinya bakal mengikat semua orang itu, tidak pernah dikaitkan dengan upaya mengubah dan meningkatkan kualitas pendidikan di semua wilayah RI secara adil dan merata.
Tidak bisa dibayangkan bagaimana seandainya ketika harus ada ribuan siswa yang tidak lulus setelah UAN, apakah pemerintah akan bisa mengantisipasi. Katakanlah pemerintah sudah mengestimasi persentase ketidaklulusan. Tetapi, apakah estimasi itu bisa terjamin, sedangkan kualitas pendidikan sekolah-sekolah di negeri ini tidaklah merata. Bisa saja, kemudian angka ketidaklulusan itu jauh di atas perkiraan. Apakah kemudian pemerintah akan kembali menurunkan standar kelulusan? Apakah itu bukan sebuah ketidakkonsistenan?
Konsistensi inilah yang sebetulnya menjadi kata kunci yang amat sulit diwujudkan dalam kebijakan pendidikan di Indonesia. UAN yang dilaksanakan tahun lalu tidak pernah dikaitkan dengan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan nasional. Nilai standar kelulusan 4,01 yang sekarang ditetapkan harus dipertanyakan apakah berkaitan dengan evaluasi UAN tahun lalu.
"Sebelum memberlakukan standardisasi kelulusan, semestinya terlebih dahulu ada standardisasi input dan proses pendidikan. Artinya, upaya peningkatan kualitas pendidikan melalui pemberlakuan UAN yang standarnya ditingkatkan harus didahului oleh peningkatan kualitas infrastruktur dan suprastruktur pendidikan di semua lini," tegas Hamid Hasan.
Pertanyaan besarnya sudahkah itu dilaksanakan? (Erwin Kustiman/"PR")***
sumber :http://pedulipendidikan.blogspot.com/
Langganan:
Postingan (Atom)
