Senin, 24 November 2014

INILAH WAJAH PARA PAHLAWAN TANPA TANDA JASA

INILAH WAJAH GURU...... DI HARI  PGRI....SUKSES UNTUK PARA GURU















TAHUKAH ANDA......Menurut al-Ghazali

TAHUKAH ANDA......Menurut al-Ghazali dikutip oleh Abudin Nata, ciri-ciri guru yang baik adalah:
1. Guru harus mencintai muridnya seperti mencintai anak kandungnya sendiri
2. Guru jangan mengharapkan materi (upah) sebagai tujuan utama dari pekerjaannya (mengajar) karena mengajar adalah tugas yang diwariskan oleh Nabi Muhammad SAW
3. Guru harus mengingatkan muridnya agar tujuannya dalam menuntut ilmu bukan untuk kebanggaan diri atau mencari keuntungan pribadi tapi untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
4. Guru harus mendorong muridnya agar mencari ilmu yang bermanfaat yaitu ilmu yang membawa kepada kebahagiaan dunia dan akhirat
5. Dihadapan muridnya guru harus memberikan contoh yang baik, seperti berjiwa halus, sopan, lapang dada, murah hati dan berakhlak terpuji lainnya
6. Guru harus mengajarkan pelajaran yang sesuai dengan tingkat intelektual dan daya tangkap anak didiknya
7. Guru harus mengamalkan yang diajarkannya karena ia menjadi idola di mata anak didiknya
8. Guru harus memahami minat, bakat dan jiwa anak didiknya sehingga disamping tidak akan salah dalam mendidik juga terjalin hubungan yang akrab antara guru dan anak didiknya
9. Guru harus dapat menanamkan keimanan kedalam pribadi anak didiknya sehingga akal pikiran anak didik tersebut akan dijiwai oleh keimanan itu.

Minggu, 07 September 2014

SEBAIKNYA KOMITE ITU UNTUK SIAPA..........

KOMITE SEKOLAH

Sebaiknya KOMITE ITU UNTUK KEPENTINGAN SIAPA..sekarang banyak kondisi yang terjadi dalam perjalanannya KOMITE hanya sebuah nama, yang ada cuma di bidang penggalangan dana semata, akhirnya fungsi utama sebagai MITRA SEKOLAH tidak pernah jalan..akhirnya orang tua siswa,  hanya menerima kenyataan bahwa sekolah harus ada biaya
sedangkan KOMITE harusnya punya adil besar sebagai lembaga kendali, kontrol  terhadap SEKOLAH...maka sebaiknya ada forum komunitas wali murid/siswa yang menerima saran  untuk menjadikan saran usulan itu bukan cuma dibuang di tong sampah...tetapi ada tindak lanjut dari kewenangan KOMITE & KEPALA SEKOLAH...YAYASAN jika swasta

Semoga kita berpihak kepada PENDIDIKAN MURAH bahkan GRATIS

Minggu, 03 Agustus 2014

APAKAH KORUPSI DI INDONESIA INI MERUPAKAN BUDAYA???

APAKAH KORUPSI  DI INDONESIA  INI MERUPAKAN BUDAYA???
images
Katanya  .......Indonesia, negeri yang katanya makmur sentosa namun pada kenyataannya kemiskinan merajalela, bahkan hanya untuk mencari sesuap nasi banyak yang mengadu nasib dengan mempertaruhkan nyawa dan harga diri ke negeri seberang yang kekayaan alamnya masih jauh dari negara kita. Pembangunan yang tidak menyeluruh dan merata salah satunya disebabkan oleh korupsi. Dan hingga kini Indonesia masih belum bisa lepas dari jerat korupsi.
“Apakah  korupsi di Indonesia merupakan budaya?”
Kenapa ya? *mikir keras*
1. Karena tidak ada kepastian hukum ( FAKULTAS HUKUM HARUS DIREFORMASI???)  bagi pelaku korupsi, apa lagi hukum kita bisa dibeli. Apa tidak nyaman menjadi koruptor. Sekarang coba Anda lihat, kabarnya Gayus itu masih ada di penjara mewah atau malah sekarang dia lagi happy happy ..........semuanya bagai air mengalir saja
2. Karena hingga kini belum ada Satu pun vonis kepada terpidana korupsi yang menimbulkan efek jera .
Maraknya korupsi yang terjadi di Indonesia bukan lagi membudaya, tapi sudah menjadi suatu seni berkorupsi. Seni korupsi? What? ............Mengapa dikatakan Negara Muslim hampir 85% kok budaya korupsi tumbuh sumbur disini
Korupsi di Indonesia susah banget diberantas karena sudah mendarah daging. Korupsi di Indonesia sudah ‘membudaya’ sejak dulu, sebelum dan sesudah kemerdekaan, di era Orde Lama, Orde Baru, berlanjut hingga era Reformasi.
Lalu apa yang membuat negara ini demikian?
Banyak faktor yang membuat seperti ini,salah satunya adalah pola pembelajaran yang kurang tepat di saat masih sekolah,biaya yang mahal dan penghasilan yang minim dari para orang tua membuat anak menginginkan perubahan hidup yang lebih layak,banyak uang ,hidup enak bagaimanapun caranya.
 Bahkan GURU saja sebagai panutan juga ada yang korupsi terus bagaimana ini jadinya
Contoh korupsi disekitar kita, yaitu:
Contoh simpel tapi nyata dan ada dimana-mana yaitu mencontek. Mencontek merupakan hal yang wajar dilakukan oleh para siswa juga mahasiswa, karena sudah menjadi kewajaran maka itu sudah membudaya. Maka dari itu penanaman mental anti korupsi juga harus dibudidayakan.
Korupsi juga bisa dilakukan terhadap sesuatu yang tidak berwujud (nonmateri), seperti waktu. Seorang guru bisa disebut korupsi waktu, kalo misalnya tidak bekerja sesuai waktu yang telah ditetapkan. Atau ia sering menghilang dari kantor di saat jam kerja, untuk keperluan pribadi......ayo para Guru ikut koreksi diri

Semoga Korupsi mulai jadi prioritas utama dalam penangannya bukan semata-mata tuga ICW ataupun KPK, tetapi rakyat yang berjumlah 241 juta jiwa wajib untuk ikut memerangi hal ini

Kamis, 31 Juli 2014

PENGAWASAN, PEMERIKSAAN DAN SANKSI


PENGAWASAN, PEMERIKSAAN DAN SANKSI
A. Pengawasan
Pengawasan program BOS meliputi pengawasan melekat, pengawasan fungsional, dan pengawasan masyarakat.
1.    Pengawasan Melekat yang dilakukan oleh pimpinan masing-masing instansi kepada bawahannya baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota maupun sekolah. Prioritas utama dalam program BOS adalah pengawasan yang dilakukan oleh SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota kepada sekolah.
2.    Pengawasan Fungsional Internal oleh Inspektorat Jenderal Kemdikbud serta Inpektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan melakukan audit sesuai dengan kebutuhan lembaga tersebut atau permintaan instansi yang akan diaudit.
3.     Pengawasan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan melakukan audit atas permintaan instansi yang akan diaudit.
4.    Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan kewenangan.
5. Pengawasan masyarakat dalam rangka transparansi pelaksanaan program BOS oleh unsur masyarakat dan unit-unit pengaduan masyarakat yang terdapat di sekolah, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan BOS, agar segera dilaporkan kepada instansi pengawas fungsional atau lembaga berwenang lainnya.

B. Sanksi
Sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut.
1.     Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).
2.     Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.
3.     Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS.
4.     Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.

BAB IX
PELAYANAN DAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Program yang baik akan memastikan bahwa setiap pertanyaan, usulan dan keluhan mendapatkan respon. Pengelolaan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat (P3M) dalam program BOS ditujukan untuk:
1.  Mengatur alur informasi pengaduan/temuan masalah agar dapat diterima oleh pihak yang tepat;
2.  Memastikan bahwa pengelola program akan menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk;
3. Memastikan setiap progres penanganan akan didokumentasikan secara jelas;
4.  Menyediakan bentuk informasi dan data base yang harus disajikan dan dapat diakses publik.
A. Media
Informasi, pertanyaan, atau pengaduan dapat disampaikan secara langsung, atau melalui SMS, telepon, surat atau email. Berikut adalah media yang dapat digunakan untuk menyampaikan informasi terhadap
program    baik   yangbersifat  masukan/saran,  pertanyaan,                 maupun
keluhan, adalah:
1.      
Alamat web
:
2.      
Telepon PIH
:
177

SD
:
0-800-140-1276 (bebas pulsa) ; 02 1-5725632

SMP
:
0-800-140-1299 (bebas pulsa) ; 02 1-5725980
3.      
Faksimil
:
021-5731070, 021-5725645, 021-5725635
4.      
Email
:
5.
SMS
:
1771

B. Tugas dan Fungsi Layanan
Tim Manajemen BOS melaksanakan fungsi-fungsi untuk melakukan tindak lanjut terhadap informasi/pengaduan yang diterima. Pembagian tugas dan fungsi layanan pada program BOS adalah sebagai berikut.

1. Tim Manajemen BOS Pusat
a.  Menetapkan petugas Unit P3M;
b. Menerima dan mencatat semua informasi, termasuk hasil temuan audit BPK/BPKP/Itjen ke dalam sistem pengaduan BOS di laman bos.kemdikbud.go.id/pengaduan;
c.  Menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti usul/saran/masukan;
d.Memonitor progres penanganan pengaduan yang ada di provinsi maupun kabupaten/ kota;
e. Menganalisa informasi sebagai bahan masukan bagi kebijakan manajemen BOS;
f.  Menyampaikan informasi kepada Inspektorat Jenderal dalam hal diperlukan tindak lanjut;
g. Membuat laporan perkembangan penanganan pengaduan secara regular sesuai dengan periode laporan program BOS. Laporan tersebut bersumber dari sistem pengaduan di laman BOS yang merupakan rekapitulasi status Provinsi;
h.  Menyelenggarakan rapat koordinasi secara berkala dengan agenda menyampaikan status pengaduan untuk mendorong penyelesaian yang melibatkan pihak-pihak terkait;
i.  Menginformasikan status penanganan pengaduan BOS secara berkala kepada Provinsi, Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;
j.  Melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum dan Kepegawaian - Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar terkait dengan publikasi informasi.

2. Tim Manajemen BOS Provinsi
a.Menetapkan petugas Unit P3M;
b.Menerima dan mencatat semua informasi (saran, pertanyaan, dan pengaduan) dari masyarakat baik yang disampaikan melalui telepon, email, surat, fax, termasuk hasil temuan audit ke dalam sistem pengaduan BOS di laman bos.kemdikbud.go.id/pengaduan;
c. Menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti usul/saran/masukan dari masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui sistem pengaduan online dan sms di laman BOS;
d.Monitoring Kabupaten/Kota untuk memastikan tugas dan fungsi layanan masyarakat dan pengaduan BOS dilaksanakan sesuai petunjuk teknis yang ada;
e. Berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota jika diperlukan untuk melakukan penanganan secara langsung dalam kasus-kasus yang dianggap mendesak dan penting;
f.  Membuat laporan perkembangan status pengaduan secara regular sesuai dengan periode laporan program BOS. Laporan tersebut bersumber dari sistem pengaduan di laman BOS yang merupakan rekapitulasi status Kabupaten/ Kota;
g. Menyelenggarakan rapat koordinasi secara berkala dengan agenda menyampaikan rekapitulasi status kemajuan dan hasil tindak lanjut pengaduan yang dilakukan Kabupaten/Kota guna mendorong penyelesaian yang diperlukan;
h.  Melakukan koordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi terkait dengan publikasi informasi.
3. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
a. Menetapkan petugas Unit P3M;

b.Menerima dan mencatat semua informasi (saran, pertanyaan, dan pengaduan) dari masyarakat baik yang disampaikan melalui telepon, email, surat, fax, termasuk hasil temuan audit ke dalam sistem pengaduan BOS di laman bos.kemdikbud.go.id/pengaduan;
c. Menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti usul/saran/ masukan dari masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui sistem pengaduan online dan sms di laman BOS;
d.Melakukan penanganan yang diperlukan dan memonitor kemajuan dan hasil penanganan pengaduan;
e. Memperbarui status kemajuan dan hasil tindak lanjut pengaduan BOS secara online di laman BOS;
f.  Membuat laporan perkembangan status pengaduan secara reguler sesuai dengan periode laporan program BOS. Laporan tersebut bersumber dari sistem pengaduan di laman BOS;
g. Menyelenggarakan rapat koordinasi secara berkala dengan agenda menyampaikan status kemajuan dan hasil tindak lanjut pengaduan untuk mendorong penyelesaiannya;
h. Melakukan koordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten/Kota terkait dengan publikasi informasi.