Kamis, 31 Juli 2014

PENGAWASAN, PEMERIKSAAN DAN SANKSI


PENGAWASAN, PEMERIKSAAN DAN SANKSI
A. Pengawasan
Pengawasan program BOS meliputi pengawasan melekat, pengawasan fungsional, dan pengawasan masyarakat.
1.    Pengawasan Melekat yang dilakukan oleh pimpinan masing-masing instansi kepada bawahannya baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota maupun sekolah. Prioritas utama dalam program BOS adalah pengawasan yang dilakukan oleh SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota kepada sekolah.
2.    Pengawasan Fungsional Internal oleh Inspektorat Jenderal Kemdikbud serta Inpektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan melakukan audit sesuai dengan kebutuhan lembaga tersebut atau permintaan instansi yang akan diaudit.
3.     Pengawasan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan melakukan audit atas permintaan instansi yang akan diaudit.
4.    Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan kewenangan.
5. Pengawasan masyarakat dalam rangka transparansi pelaksanaan program BOS oleh unsur masyarakat dan unit-unit pengaduan masyarakat yang terdapat di sekolah, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan BOS, agar segera dilaporkan kepada instansi pengawas fungsional atau lembaga berwenang lainnya.

B. Sanksi
Sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut.
1.     Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).
2.     Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.
3.     Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS.
4.     Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.

BAB IX
PELAYANAN DAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Program yang baik akan memastikan bahwa setiap pertanyaan, usulan dan keluhan mendapatkan respon. Pengelolaan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat (P3M) dalam program BOS ditujukan untuk:
1.  Mengatur alur informasi pengaduan/temuan masalah agar dapat diterima oleh pihak yang tepat;
2.  Memastikan bahwa pengelola program akan menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk;
3. Memastikan setiap progres penanganan akan didokumentasikan secara jelas;
4.  Menyediakan bentuk informasi dan data base yang harus disajikan dan dapat diakses publik.
A. Media
Informasi, pertanyaan, atau pengaduan dapat disampaikan secara langsung, atau melalui SMS, telepon, surat atau email. Berikut adalah media yang dapat digunakan untuk menyampaikan informasi terhadap
program    baik   yangbersifat  masukan/saran,  pertanyaan,                 maupun
keluhan, adalah:
1.      
Alamat web
:
2.      
Telepon PIH
:
177

SD
:
0-800-140-1276 (bebas pulsa) ; 02 1-5725632

SMP
:
0-800-140-1299 (bebas pulsa) ; 02 1-5725980
3.      
Faksimil
:
021-5731070, 021-5725645, 021-5725635
4.      
Email
:
5.
SMS
:
1771

B. Tugas dan Fungsi Layanan
Tim Manajemen BOS melaksanakan fungsi-fungsi untuk melakukan tindak lanjut terhadap informasi/pengaduan yang diterima. Pembagian tugas dan fungsi layanan pada program BOS adalah sebagai berikut.

1. Tim Manajemen BOS Pusat
a.  Menetapkan petugas Unit P3M;
b. Menerima dan mencatat semua informasi, termasuk hasil temuan audit BPK/BPKP/Itjen ke dalam sistem pengaduan BOS di laman bos.kemdikbud.go.id/pengaduan;
c.  Menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti usul/saran/masukan;
d.Memonitor progres penanganan pengaduan yang ada di provinsi maupun kabupaten/ kota;
e. Menganalisa informasi sebagai bahan masukan bagi kebijakan manajemen BOS;
f.  Menyampaikan informasi kepada Inspektorat Jenderal dalam hal diperlukan tindak lanjut;
g. Membuat laporan perkembangan penanganan pengaduan secara regular sesuai dengan periode laporan program BOS. Laporan tersebut bersumber dari sistem pengaduan di laman BOS yang merupakan rekapitulasi status Provinsi;
h.  Menyelenggarakan rapat koordinasi secara berkala dengan agenda menyampaikan status pengaduan untuk mendorong penyelesaian yang melibatkan pihak-pihak terkait;
i.  Menginformasikan status penanganan pengaduan BOS secara berkala kepada Provinsi, Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti;
j.  Melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum dan Kepegawaian - Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar terkait dengan publikasi informasi.

2. Tim Manajemen BOS Provinsi
a.Menetapkan petugas Unit P3M;
b.Menerima dan mencatat semua informasi (saran, pertanyaan, dan pengaduan) dari masyarakat baik yang disampaikan melalui telepon, email, surat, fax, termasuk hasil temuan audit ke dalam sistem pengaduan BOS di laman bos.kemdikbud.go.id/pengaduan;
c. Menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti usul/saran/masukan dari masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui sistem pengaduan online dan sms di laman BOS;
d.Monitoring Kabupaten/Kota untuk memastikan tugas dan fungsi layanan masyarakat dan pengaduan BOS dilaksanakan sesuai petunjuk teknis yang ada;
e. Berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota jika diperlukan untuk melakukan penanganan secara langsung dalam kasus-kasus yang dianggap mendesak dan penting;
f.  Membuat laporan perkembangan status pengaduan secara regular sesuai dengan periode laporan program BOS. Laporan tersebut bersumber dari sistem pengaduan di laman BOS yang merupakan rekapitulasi status Kabupaten/ Kota;
g. Menyelenggarakan rapat koordinasi secara berkala dengan agenda menyampaikan rekapitulasi status kemajuan dan hasil tindak lanjut pengaduan yang dilakukan Kabupaten/Kota guna mendorong penyelesaian yang diperlukan;
h.  Melakukan koordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi terkait dengan publikasi informasi.
3. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
a. Menetapkan petugas Unit P3M;

b.Menerima dan mencatat semua informasi (saran, pertanyaan, dan pengaduan) dari masyarakat baik yang disampaikan melalui telepon, email, surat, fax, termasuk hasil temuan audit ke dalam sistem pengaduan BOS di laman bos.kemdikbud.go.id/pengaduan;
c. Menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti usul/saran/ masukan dari masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui sistem pengaduan online dan sms di laman BOS;
d.Melakukan penanganan yang diperlukan dan memonitor kemajuan dan hasil penanganan pengaduan;
e. Memperbarui status kemajuan dan hasil tindak lanjut pengaduan BOS secara online di laman BOS;
f.  Membuat laporan perkembangan status pengaduan secara reguler sesuai dengan periode laporan program BOS. Laporan tersebut bersumber dari sistem pengaduan di laman BOS;
g. Menyelenggarakan rapat koordinasi secara berkala dengan agenda menyampaikan status kemajuan dan hasil tindak lanjut pengaduan untuk mendorong penyelesaiannya;
h. Melakukan koordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten/Kota terkait dengan publikasi informasi.

PETUNJUK TENNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERSIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
101 TAHUN 2013
TENTANG
PETUNJUK TENNIS
PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
DANA BANTUAN OPERSIONAL SEKOLAH
TAHUN ANGGARAN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a, bahwa untuk rneringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 (sembilan) tahun yang bermutu, pernerintah mengalokasi Bantuan Dana Operasional Sekolah (BOS) Tahun anggaran 2014;
b. bahwa berclasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan clan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.           Undang-Undang Non-ior 20 Tahun 2003 tentang istem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.           Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia                    Tahun 2013
Nomor 182, Tambahan                    Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5362);
 
4.       Peraturan Pernerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
5.       Pcraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
6.       Pcraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pcngelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105} sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nornor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157;
7.       Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 20.11;
8, Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana beberapa kali telah diubah terakbir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013;
9.       Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas clan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013;
10.   Keputusan Presiden Nornor 84/P Tahun 2009 Mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu Ii sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nornor 60/P Tahun 2011;
MEMUTUSKAN-.
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TENNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BO S TAHUN ANGGARAN 2014.
 
Pasa1 1
Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasiona1 Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2014, yang selanjutnya disebut Juknis BOS Tabun 2014 merupakan acuanipedornan bagi pemerintah provinsiikabupatenikota, perwakilan Indonesia di luar negeti, dan satuan pendidikian clasar dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2014.
Pasa12
Juknis BOS Tahun 2014 disusun dengan tujuan:
a.     penggunaan dana BOS tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib belajar 9 (sembilan) tahun secara efektif dan efisien; dan
b.   pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, dan terhindar dari penyimpangan.
Pasal 3
(1)Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pcrtanggungjawaban Keuangan Dana BOS Tahun Anggaran 2014 tercantum dalam Larnpiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS untuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun Anggaran 2014 sebagaimana tercantum dalam Lampiran  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,
Pasal 4
Alokasi dana BOS untuk setiap sekolah ditetapkan dengan Keputusan Direktur denderal Pendidikan Dasar.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,
Agar setiap orang rnengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalarn Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 December 2013
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2013
MENTERI HUKUI1/44 DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TM.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1432