Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS Tahun 2014
Dana BOS, Penggunaan Dana BOS
Petunjuk Teknis Penggunaan dan
Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah tahun 2013 diatur dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101 tahun 2013. Juknis
BOS tahun 2014 ini merupakan acuan/pedoman bagi pemerintah
provinsi/kabupaten/kota, Perwakilan Indonesia di Luar Negeri, dan Satuan
Pendidikan Dasar dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2014.
Juknis BOS tahun 2014 disusun dengan
tujuan agar: (1). Penggunaan Dana BOS tepat sasaran dalam mendukung
penyelenggaraan wajib belajar 9 (sembilan) tahun secara efektif dan efisien;
dan (2). Pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan dengan tertib
administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, dan terhindar dari
penyimpangan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar