BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga
Negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34
ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin
terselenggaranya wajib belajar minimal pada
jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan
tanggung jawab negara yang dielenggarakan oleh lembaga pendidikan
pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut Dinas
Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta mengembangkan Program Bantuan Operasional Sekolah Daerah
Pendidikan Dasar (BOSDA Dikdas). Bantuan Operasional Sekolah Daerah
Pendidikan Dasar (BOSDA Dikdas) adalah program bantuan untuk operasional
sekolah yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta kepada satuan pendidikan formal yang digunakan untuk memenuhi
kekurangan dan melengkapi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah
pusat.
B.
TUJUAN
Secara umum program BOSDA Dikdas bertujuan untuk meringankan
beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9
tahun yang bermutu. Selain daripada itu,
diharapkan program BOSDA Dikdas juga dapat ikut berperan dalam mempercepat
pencapaian standar pelayanan minimal di sekolah
Secara khusus program
BOSDA Dikdas bertujuan sebagai berikut :
1.
Memenuhi kebutuhan biaya operasional sekolah negeri dan
meringakan beban biaya operasional
sekolah swasta di jenjang pendidikan dasar ;
2.
Meningkatkan
kualitas pendidikan di sekolah kecil SD dan SMP Negeri/Swasta.
C. DASAR
1.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
4 tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008;
3.
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tanggal 20 Desember
2013 Tentang Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2014;
4.
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 72
Tahun 2013 tanggal 20 Desember 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta Tahun 2014.
D. SASARAN
Sasaran BOSDA Dikdas
bantuan meliputi:
1.
SD
dan SMP Negeri/Swasta, alokasi persekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa;
2.
SD
dan SMP Negeri/Swasta, kategori sekolah kecil, Sekolah yang mempunyai rombel
satu paralel dengan rata-rata siswa/kelas di bawah 20;
E. HASIL YANG
DIHARAPKAN
1.
Terpenuhinya
kebutuhan biaya operasional sekolah negeri dan meringankan beban biaya
operasional sekolah swasta.
2.
Kualitas
pendidikan di sekolah kesil SD dan SMP semakin meningkat.
F. NILAI BANTUAN
Nilai Bantuan
Operasional Sekolah Daerah Pendidikan Dasar dengan perincian sebagai berikut :
|
No.
|
Uraian
|
Satuan
|
Nilai Bantuan
|
|
1.
|
BOSDA SD Negeri/Swasta
|
jumlah siswa
|
Rp.100.000, 00
|
|
rata-rata siswa/kelas dibawah 20
|
Rp.625.000,00
|
||
|
2.
|
BOSDA SMP Negeri/Swasta
|
jumlah siswa
|
Rp.1 15.000,00
|
|
rata-rata siswa/kelas dibawah 20
|
Rp.750.000,00
|
G.
PRINSIP PEMBERIAN BOSDA
1.
Dana
BOSDA Dikdas diberikan untuk memenuhi kekurangan dan/atau melengkapi
keperuntukan BOS yang dialokasikan oleh Pemerintah melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan juknis BOSDA Dikdas.
2.
Dana BOSDA Dikdas diberikan secara utuh dan tidak
diperkenankan melakukan pemotongan
dengan alasan apapun serta oleh pihak manapun.
3.
Dana
BOSDA Dikdas harus dikelola secara transparan, efisien, dan efektif, serta
dapat dipertanggungjawabkan.
4.
Standar
pembiayaan mengacu kepada kewajaran setempat atau batas yang telah ditetapkan
Kabupaten/Kota
BAB II
PENGGUNAAN DANA BOSDA
Dana BOSDA Dikdas 2014
dapat digunakan untuk:
1.
Penyelenggaraan
kegiatan dalam rangka pelaksanaan kurikulum 2013
2.
Kegiatan
pembelajaran dan ekstra kurikuler siswa
a.
Pengembangan
pendidikan karakter
b.
Pembelajaran
remedial
c.
Pembelajaran
pengayaan
d.
Pemantapan
persiapan ujian
e.
Olahraga,
kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka (kepanduan) dan palang merah remaja
f.
Usaha
Kesehatan Sekolah (UKS)
Penjelasan : digunakan
untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, transportasi siswa/guru dalam rangka mengikuti
lomba, fotocopy, membeli alat olahraga, membeli alat kesenian, biaya
pendaftaran mengikuti lomba, honor pengajar ekstrakurikuler, alat tulis
kantor/peralatan/bahan ekstra kurikuler
3.
Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru
a.
Penggandaan
formulir
b.
Alat
tulis kantor dalam rangka penerimaan siswa baru.
c.
Konsumsi
panitia
d.
Uang
lembur dalam rangka penerimaan siswa baru.
4.
Pengembangan Perpustakaan
a.
Melengkapi
kekurangan pengadaan buku kurikulum 2013
b.
Mengganti
buku teks yang rusak
c.
Langganan
Koran, majalah pendidikan, majalah ilmiah, majalah sastra.
d.
Akses
informasi online
e. Pemeliharaan
buku/koleksi perpustakaan
f. Peningkatan kompetensi tenaga
pustakawan
g. Pengembangan
database perpustakaan h.
Pemeliharaan perabot perpustakaan
5. Kegiatan
Ulangan dan Ujian
a.
Ulangan tengah semester
b.
Ulangan
akhir semester/Ulangan kenaikan kelas
c. Ujian sekolah
Penjelasan : digunakan untuk
penggandaan soal, fotocopy, honor pengawas ujian dan panitia penyelenggara,
makan minum pengawas dan panitia/penyelenggara, honor koreksi ujian, honor penyusun/pembuat soal, honor guru
dalam rangka penyusunan rapor/laporan hasil ujian.
6. Pembelian
bahan pakai habis
a.
Alat
tulis kantor
b.
Suku
cadang alat kantor c. Alat-alat kebersihan
7.
Langganan
daya dan jasa
Listrik,
air, dan telepon, internet (fixed/mobile) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar
Penjelasan
: penggunaan internet dengan mobile modem dapat dilakukan
untuk maksimal pembelian
voucher sebesar Rp. 250.000,00 per bulan.
8.
Perawatan
sekolah
a.
Pengecatan,
perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela
b.
Perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi
dan WC), perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
Penjelasan:
Penggunaan dana BOSDA untuk perawatan sekolah maksimal 10% dari jumlah dana yang diterima.
9. Pembayaran
honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer
a.
Guru
honorer (hanya untuk memenuhi SPM)
b.
Pegawai
administrasi
c.
Pegawai
perpustakaan
d.
Penjaga
Sekolah
e.
Satpam
f.
Pegawai
Kebersihan
Penjelasan
: Sekolah Negeri maksimal 20% dari penerimaan dana BOSDA per tahun, Sekolah Swasta maksimal 40% dari
penerimaan dana BOSDA per tahun
10. Pengembangan profesi
guru
a.
KKG/MGMP
b.
KKS/MKKS
Penjelasan : Boleh
digunakan hanya untuk biaya transport mengikuti kegiatan.
11. Pembiayaan
pengelolaan BOSDA Dikdas
a.
Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD
dan flash disk)
b.
Penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara
dalam rangka penyusunan laporan BOSDA Dikdas dan biaya transportasi dalam rangka mengirim laporan
serta mengambil dana BOSDA Dikdas di Bank.
Catatan
: Secara keseluruhan dana BOSDA harus ada yang digunakan untuk peningkatan mutu
pendidikan minimal 50%
dari dana yang diterima sekolah
BAB
III
LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOSDA
LARANGAN PENGGUNAAN DANA BOSDA
1.
Disimpan
dengan maksud dibungakan.
2.
Dipinjamkan
kepada pihak lain.
3.
Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan
BOSDA atau software sejenis.
4.
Membiayai
kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, karya wisata (study tour), kegiatan
peringatan hari besar/keagamaan.
5.
Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD
Kecamatan / Kabupaten / Kota
/ Pemerintah Daerah / Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya
peserta didik / guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut.
6.
Membayar
bonus dan transportasi rutin untuk guru.
7.
Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik
untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah),
8.
Digunakan
untuk rehabilitasi sedang dan berat.
9.
Membangun
gedung/ruangan baru.
10. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS),
serta bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
11. Menanamkan saham.
12. Belanja modal kecuali buku, alat
peraga pendidikan.
13. Pelatihan/diklat yang dilaksanakan di
sekolah kecuali pelatihan kurikulum 2013.
14. Konsumsi rapat dengan wali murid
BAB IV
TATA CARA PENCAIRAN DANA , PERTANGGUNGJAWABAN
DAN PELAPORAN
DAN PELAPORAN
A. TATA CARA PENCAIRAN
DANA
1.
Dana
BOSDA Dikdas diberikan selama 12 bulan mulai bulan Januari sampai Desember.
2.
Dana
BOSDA Dikdas disalurkan dua kali untuk satu tahun
3.
Penyaluran
dana dilakukan antara bulan Januari-Juni dan Juli-Desember
4.
Penyaluran BOSDA Dikdas kepada satuan pendidikan penerima
BOSDA dilakukan melalui rekening
sekolah
5. Rekening sekolah yang dimaksud butir(4) adalah
rekening atas nama sekolah dan bukan atas nama pribadi.
B. PERTANGGUNGJAWABAN
PENGGUNAAN DANA
Pertanggungjawaban
pengelolaan dana BOSDA Dikdas tahun 2014 harus memperhatikan antara lain:
1.
Setiap pengeluaran uang harus didukung dengan bukti yang
sah, disertai tanda tangan persetujuan dari pihak-pihak yang menerima dan berwenang mengeluarkan
uang;
2.
Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus diberi
materai yang cukup sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3.
Dalam bukti pengeluaran harus jelas uraian mengenai
barang/jasa yang dibayar, tanggal dan nomor bukti. Tidak boleh ada coretan pada kuitansi
(ketikan ditindas);
4.
Setiap terjadi transaksi baik penerimaan maupun
pengeluaran uang dibukukan sesuai dengan tanggal terjadinya transaksi;
5.
Pemungutan
dan/atau pemotongan dan penyetoran pajak atas pembayaran/pembelian/ pengadaan/penggandaan barang dalam jumlah tertentu
dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
6.
Apabila terjadi penyimpangan terhadap penggunaan dana
sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis dan lampirannya, maka penyimpangan
tersebut menjadi tanggung jawab penerima bantuan.
C. LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
1.
Penerima Dana BOSDA Dikdas 2014 wajib menyampaikan laporan
penggunaan dana paling
lambat 10 Januari 2015.
2.
Laporan
dibuat sekali dalam setahun (semester I dan II dijadikan satu).
3.
Laporan Pertanggungjawaban yang dimaksud dalam angka (1) diatas, memuat :
a.
Uraian singkat kegiatan yang dilaksanakan dan dibiayai
melalui dana BOSDA yang diterima.
b.
RKAS/RAPBS
c.
Rekapitulasi
penerimaan dan pengeluaran/penggunaan dana BOSDA Dikdas.
d.
Menyertakan
bukti pengeluaran yang sah.
e. Hambatan/kendala yang dihadapi dan cara mengatasi
hambatan/kendala jika memang ada.
4. Laporan
pertanggungjawaban dibuat rangkap 2 (dua), dijilid, dan disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
melalui Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta
dengan tembusan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
D. PEMANTAUAN DAN
EVALUASI
Dinas
Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta dan Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota berhak melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas
pelaksanaan penggunaan dana
BOSDA Dikdas 2014.
BAB
V
PENUTUP
PENUTUP
Petunjuk teknis
pemberian dana BOSDA Dikdas ini merupakan acuan bagi pihak-pihak terkait untuk mengimplementasikan
dana bantuan biaya operasional sekolah daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ketentuan-ketentuan yang diatur di dalamnya sifatnya mengikat, namun strategi untuk menjalankan ketentuan tersebut
disesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing. Dengan demikian diharapkan program bantuan dana
BOSDA Dikdas ini dapat mendukung proses belajar mengajar disekolah dan mendukung peningkatan mutu pendidikan
dasar di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Melalui
pedoman ini pula diharapkan pemanfaatan dana BOSDA Dikdas dapat meminimalkan kendala-kendala yang
mungkin akan ditemui di lapangan.
Kepala Dinas
Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta
Drs .R. KADARMANTA BASKARA AJI
NIP. 19630225 199003 1 010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar