Lampiran Permendiknas No. 28 Tahun
2010
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 28 TAHUN 2010
TENTANG
PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA
SEKOLAH/MADRASAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
Menimbang : a. bahwa guru dapat
diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah untuk memimpin dan
mengelola sekolah/madrasah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan
kualitas kepala sekolah/madrasah perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan calon
kepala sekolah/madrasah serta sertifikasi kompetensi dan penilaian kinerja
kepala sekolah/madrasah;
c. bahwa Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman Penugasan Guru sebagai
Kepala Sekolah sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem pendidikan
nasional;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4754);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 17
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 66
Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010
tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157);
11. Peraturan Presiden Nomor 47
Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
12. Peraturan Presiden Nomor 24
Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta
Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
13. Keputusan Presiden Nomor 84/P
Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
14. Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
15. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN NASIONAL TENTANG PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/ MADRASAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan:
1. Kepala sekolah/madrasah adalah
guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman kanak-kanak/raudhotul
athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah
ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah
pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa
(SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah
kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah menengah atas luar
biasa (SMALB) yang bukan sekolah bertaraf internasional (SBI) atau yang tidak
dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (SBI).
2. Guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. Pendidikan dan pelatihan calon
kepala sekolah/madrasah adalah suatu tahapan dalam proses penyiapan calon
kepala sekolah/madrasah melalui pemberian pengalaman pembelajaran teoretik
maupun praktik tentang kompetensi kepala sekolah/madrasah yang diakhiri dengan
penilaian sesuai standar nasional.
4. Penilaian akseptabilitas adalah
penilaian calon kepala sekolah/madrasah yang bertujuan untuk menilai ketepatan
calon dengan sekolah/madrasah dimana yang bersangkutan akan diangkat dan
ditempatkan.
5. Kompetensi kepala
sekolah/madrasah adalah pengetahuan, sikap dan keterampilan pada
dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi,
dan sosial.
6. Komite sekolah/madrasah adalah
lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas
sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
7. Sertifikat kepala
sekolah/madrasah adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada
guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk
mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah.
8. Penilaian kinerja adalah suatu
proses menentukan nilai kinerja kepala sekolah/madrasah dengan menggunakan
patokan-patokan tertentu.
9. Pengembangan keprofesian
berkelanjutan adalah proses dan kegiatan yang dirancang untuk meningkatkan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional kepala sekolah/madrasah yang
dilaksanakan berjenjang, bertahap, dan berkesinambungan dalam rangka
meningkatkan manajemen dan kepemimpinan sekolah/madrasah
10. Pemerintah adalah Pemerintah
Pusat.
11. Kementerian adalah kementerian
yang menangani urusan pemerintah dalam bidang pendidikan nasional.
12. Menteri adalah menteri yang
menangani urusan pemerintah dalam bidang pendidikan nasional.
13. Direktur Jenderal adalah
Direktur Jenderal yang bertanggungjawab di bidang pendidik dan tenaga
kependidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian
Agama sesuai kewenangannya.
14. Pemerintah daerah adalah
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota.
15. Kantor wilayah kementerian
agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota adalah perwakilan Kementerian
Agama tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.
16. Dinas provinsi adalah dinas yang
bertanggungjawab di bidang pendidikan di provinsi.
17. Dinas kabupaten/kota adalah
dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan di kabupaten/kota.
18. Pengawas sekolah adalah guru
yang diangkat dalam jabatan pengawas sekolah/madrasah.
BAB II
SYARAT-SYARAT GURU YANG DIBERI TUGAS
TAMBAHAN
SEBAGAI KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 2
(1) Guru dapat diberi tugas tambahan
sebagai kepala sekolah/madrasah apabila memenuhi persyaratan umum dan
persyaratan khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa;
b. memiliki kualifikasi akademik
paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau
nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;
c. berusia setinggi-tingginya 56
(lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah;
d. sehat jasmani dan rohani
berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah;
e. tidak pernah dikenakan hukuman
disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. memiliki sertifikat pendidik;
h. pengalaman mengajar sekurang-kurangnya
5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing,
kecuali di taman kanak-kanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa
(TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di
TK/RA/TKLB;
i. memiliki golongan ruang
serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru
bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau
lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing;
j. memperoleh nilai amat baik untuk
unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam
daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis
DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
k. memperoleh nilai baik untuk penilaian
kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(3) Persyaratan khusus guru yang
diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah meliputi:
a. berstatus sebagai guru pada jenis
atau jenjang sekolah/madrasah yang sesuai dengan sekolah/madrasah tempat yang
bersangkutan akan diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah;
b. memiliki sertifikat kepala
sekolah/madrasah pada jenis dan jenjang yang sesuai dengan pengalamannya
sebagai pendidik yang diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan
Direktur Jenderal.
(4) Khusus bagi guru yang diberi
tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah Indonesia luar negeri, selain
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) butir a dan b juga harus
memenuhi persyaratan khusus tambahan sebagai berikut:
a. memiliki pengalaman
sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai kepala sekolah/madrasah;
b. mampu berkomunikasi dalam bahasa
Inggris dan atau bahasa negara dimana yang bersangkutan bertugas;
c. mempunyai wawasan luas tentang
seni dan budaya Indonesia sehingga dapat mengenalkan dan mengangkat citra
Indonesia di tengah-tengah pergaulan internasional.
BAB III
PENYIAPAN CALON KEPALA
SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 3
(1) Penyiapan calon kepala
sekolah/madrasah meliputi rekrutmen serta pendidikan dan pelatihan calon kepala
sekolah/madrasah.
(2) Kepala dinas
propinsi/kabupaten/kota dan kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian
agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya menyiapkan calon kepala
sekolah/madrasah berdasarkan proyeksi kebutuhan 2 (dua) tahun yang akan datang.
Pasal 4
(1) Calon kepala sekolah/madrasah
direkrut dari guru yang telah memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud
pada Pasal 2.
(2) Calon kepala sekolah/madrasah
direkrut melalui pengusulan oleh kepala sekolah/madrasah dan/atau pengawas yang
bersangkutan kepada dinas propinsi/kabupaten/kota dan kantor wilayah
kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal 5
(1) Dinas propinsi/kabupaten/kota
dan kantor wilayah kementerian agama/kantor kementerian agama kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya melakukan seleksi administratif dan akademik.
(2) Seleksi administratif dilakukan
melalui penilaian kelengkapan dokumen yang dikeluarkan oleh pihak yang
berwenang sebagai bukti bahwa calon kepala sekolah/madrasah bersangkutan telah
memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 2 ayat (2).
(3) Seleksi akademik dilakukan
melalui penilaian potensi kepemimpinan dan penguasaan awal terhadap kompetensi
kepala sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Guru yang telah lulus seleksi
calon kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus
mengikuti program pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah di
lembaga terakreditasi.
(2) Akreditasi terhadap lembaga
penyelenggara program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah dilaksanakan oleh
lembaga yang ditunjuk dan ditetapkan oleh menteri.
Pasal 7
(1) Pendidikan dan pelatihan calon
kepala sekolah/madrasah kegiatan pemberian pengalaman pembelajaran teoretik
maupun praktik yang bertujuan untuk menumbuhkembangkan pengetahuan, sikap dan
keterampilan pada dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial,
kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
(2) Pendidikan dan pelatihan calon
kepala sekolah/madrasah dilaksanakan dalam kegiatan tatap muka dalam kurun
waktu minimal 100 (seratus) jam dan praktik pengalaman lapangan dalam kurun
waktu minimal selama 3 (tiga) bulan.
(3) Pendidikan dan pelatihan calon
kepala sekolah/madrasah dikoordinasikan dan difasilitasi oleh Pemerintah,
pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan
kewenangannya.
(4) Pemerintah dapat memfasilitasi
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk meningkatkan kemampuan
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah.
(5) Pendidikan dan pelatihan
diakhiri dengan penilaian untuk mengetahui pencapaian kompetensi calon kepala
sekolah/madrasah.
(6) Calon kepala sekolah/madrasah
yang dinyatakan lulus penilaian diberi sertifikat kepala sekolah/madrasah oleh
lembaga penyelenggara.
(7) Sertifikat kepala
sekolah/madrasah dicatat dalam database nasional dan diberi nomor unik oleh
menteri atau lembaga yang ditunjuk
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai
penyiapan calon kepala sekolah/madrasah diatur dalam pedoman yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal.
BAB IV
PROSES PENGANGKATAN KEPALA
SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 9
(1) Pengangkatan kepala
sekolah/madrasah dilakukan melalui penilaian akseptabilitas oleh tim
pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah.
(2) Tim pertimbangan pengangkatan
kepala sekolah/madrasah ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah yang dilaksanakan
oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
(3) Tim pertimbangan melibatkan
unsur pengawas sekolah/madrasah dan dewan pendidikan.
(4) Berdasarkan rekomendasi tim
pertimbangan pengangkatan kepala sekolah/madrasah, Pemerintah, pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah sesuai
dengan kewenangannya mengangkat guru menjadi kepala sekolah/madrasah sebagai
tugas tambahan.
(5) Guru yang diberi tugas tambahan
sebagai kepala sekolah/madrasah mendapatkan tunjangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
MASA TUGAS
Pasal 10
(1) Kepala sekolah/madrasah diberi 1
(satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun.
(2) Masa tugas kepala
sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1
(satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan
penilaian kinerja.
(3) Guru yang melaksanakan tugas
tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut,
dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah
lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah
sebelumnya, apabila :
a. telah melewati tenggang waktu
sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau
b. memiliki prestasi yang istimewa.
(4) Prestasi yang istimewa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah memiliki nilai kinerja amat
baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/nasional.
(5) Kepala sekolah/madrasah yang
masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan
jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau
bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.
BAB VI
PENGEMBANGAN KEPROFESIAN
BERKELANJUTAN
Pasal 11
(1) Pengembangan keprofesian
berkelanjutan meliputi pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan sikap pada
dimensi-dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi,
dan sosial.
(2) Pengembangan keprofesian
berkelanjutan dilaksanakan melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah,
dan/atau karya inovatif.
(3) Pengembangan keprofesian
berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Direktur
Jenderal.
BAB VII
PENILAIAN KINERJA KEPALA
SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 12
(1) Penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah
dilakukan secara berkala setiap tahun dan secara kumulatif setiap 4 (empat)
tahun.
(2) Penilaian kinerja tahunan
dilaksanakan oleh pengawas sekolah/madrasah.
(3) Penilaian kinerja 4 (empat)
tahunan dilaksanakan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan penilaian
kinerja oleh tim penilai yang terdiri dari pengawas sekolah/madrasah, pendidik,
tenaga kependidikan, dan komite sekolah dimana yang bersangkutan bertugas.
(4) Penilaian kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. usaha pengembangan
sekolah/madrasah yang dilakukan selama menjabat kepala sekolah/madrasah;
b. peningkatan kualitas
sekolah/madrasah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan selama
dibawah kepemimpinan yang bersangkutan; dan
c. Usaha pengembangan
profesionalisme sebagai kepala sekolah/madrasah;
(5) Hasil penilaian kinerja
dikategorikan dalam tingkatan amat baik, baik, cukup, sedang atau kurang.
(6) Penilaian kinerja kepala
sekolah/madrasah dilaksanakan sesuai pedoman penilaian kinerja kepala
sekolah/madrasah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB VIII
MUTASI DAN PEMBERHENTIAN TUGAS GURU
SEBAGAI
KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
Pasal 13
Kepala sekolah/madrasah dapat
dimutasikan setelah melaksanakan masa tugas dalam 1 (satu) sekolah/madrasah
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.
Pasal 14
(1) Kepala sekolah/madrasah dapat
diberhentikan dari penugasan karena:
a. permohonan sendiri;
b. masa penugasan berakhir;
c. telah mencapai batas usia pensiun
jabatan fungsional guru;
d. diangkat pada jabatan lain;
e. dikenakan hukuman disiplin sedang
dan/atau berat;
f. dinilai berkinerja kurang dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 12
g. berhalangan tetap;
h. tugas belajar sekurang-kurangnya
selama 6 (enam) bulan;dan/atau
i. meninggal dunia.
(2) Pemberhentian kepala
sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah,
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara
sekolah/madrasah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 15
Pemerintah, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota, atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan penilaian kinerja dan masukan dari tim pertimbangan
pengangkatan kepala sekolah/madrasah menetapkan keputusan perpanjangan masa
penugasan kepala sekolah/madrasah.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini
ditetapkan guru yang sedang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala
sekolah/madrasah, masa tugasnya dihitung sejak yang bersangkutan ditugaskan
sebagai kepala sekolah/madrasah.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Menteri ini
ditetapkan, guru yang telah atau sedang melaksanakan tugas tambahan sebagai
kepala sekolah/madrasah tidak dipersyaratkan memiliki sertifikat kepala
sekolah/madrasah sampai selesai masa tugasnya.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
(1) Dalam jangka waktu paling lama 2
(dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini Pemerintah, pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah wajib
melaksanakan program penyiapan calon kepala sekolah/madrasah.
(2) Pemerintah, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara sekolah/madrasah wajib
melaksanakan Peraturan Menteri ini dalam penugasan guru sebagai kepala
sekolah/madrasah paling lambat tahun 2013.
Pasal 19
Dengan berlakunya Peraturan Menteri
ini, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 162/U/2003 tentang Pedoman
Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Oktober 2010
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
MOHAMMAD NUH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar