Kamis, 31 Juli 2014

PETUNJUK TENNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERSIONAL SEKOLAH TAHUN ANGGARAN 2014


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
101 TAHUN 2013
TENTANG
PETUNJUK TENNIS
PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
DANA BANTUAN OPERSIONAL SEKOLAH
TAHUN ANGGARAN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a, bahwa untuk rneringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 (sembilan) tahun yang bermutu, pernerintah mengalokasi Bantuan Dana Operasional Sekolah (BOS) Tahun anggaran 2014;
b. bahwa berclasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan clan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014;
Mengingat 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.           Undang-Undang Non-ior 20 Tahun 2003 tentang istem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.           Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia                    Tahun 2013
Nomor 182, Tambahan                    Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5362);
 
4.       Peraturan Pernerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
5.       Pcraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
6.       Pcraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pcngelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105} sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nornor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157;
7.       Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 20.11;
8, Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana beberapa kali telah diubah terakbir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013;
9.       Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas clan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013;
10.   Keputusan Presiden Nornor 84/P Tahun 2009 Mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu Ii sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nornor 60/P Tahun 2011;
MEMUTUSKAN-.
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TENNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BO S TAHUN ANGGARAN 2014.
 
Pasa1 1
Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasiona1 Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2014, yang selanjutnya disebut Juknis BOS Tabun 2014 merupakan acuanipedornan bagi pemerintah provinsiikabupatenikota, perwakilan Indonesia di luar negeti, dan satuan pendidikian clasar dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2014.
Pasa12
Juknis BOS Tahun 2014 disusun dengan tujuan:
a.     penggunaan dana BOS tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib belajar 9 (sembilan) tahun secara efektif dan efisien; dan
b.   pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, dan terhindar dari penyimpangan.
Pasal 3
(1)Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pcrtanggungjawaban Keuangan Dana BOS Tahun Anggaran 2014 tercantum dalam Larnpiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS untuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun Anggaran 2014 sebagaimana tercantum dalam Lampiran  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,
Pasal 4
Alokasi dana BOS untuk setiap sekolah ditetapkan dengan Keputusan Direktur denderal Pendidikan Dasar.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,
Agar setiap orang rnengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalarn Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 December 2013
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2013
MENTERI HUKUI1/44 DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TM.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1432


Tidak ada komentar:

Posting Komentar