PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 101 TAHUN 2013
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 101 TAHUN 2013
TENTANG
PETUNJUK TENNIS
PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
DANA BANTUAN OPERSIONAL SEKOLAH
TAHUN ANGGARAN 2014
PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
DANA BANTUAN OPERSIONAL SEKOLAH
TAHUN ANGGARAN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a, bahwa
untuk rneringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka
wajib belajar 9 (sembilan) tahun yang bermutu, pernerintah mengalokasi Bantuan Dana
Operasional Sekolah (BOS) Tahun anggaran 2014;
b. bahwa
berclasarkan pertimbangan sebagairnana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan clan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2014;
Mengingat 1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (LembaranNegara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang
Non-ior 20 Tahun 2003 tentang istem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan clan Belanja
Negara Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013
Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Republik
Indonesia Nomor 5362);
Indonesia Nomor 5362);
4.
Peraturan Pernerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
5. Pcraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4864);
6.
Pcraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pcngelolaan
dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105} sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nornor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tarnbahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157;
7.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 20.11;
8, Peraturan Presiden Nomor 47
Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana beberapa kali telah
diubah terakbir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013;
9.
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas,
dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas clan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana beberapa kali telah
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 56 Tahun 2013;
10. Keputusan Presiden Nornor 84/P Tahun 2009 Mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu Ii
sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan Presiden Nornor 60/P Tahun 2011;
MEMUTUSKAN-.
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PETUNJUK TENNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BO S TAHUN ANGGARAN 2014.
Pasa1 1
Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
Dana Bantuan
Operasiona1 Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2014, yang selanjutnya disebut Juknis BOS
Tabun 2014 merupakan acuanipedornan bagi pemerintah provinsiikabupatenikota, perwakilan
Indonesia di luar negeti,
dan satuan pendidikian clasar dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2014.
Pasa12
Juknis
BOS Tahun 2014 disusun dengan tujuan:
a.
penggunaan dana BOS tepat sasaran dalam mendukung penyelenggaraan wajib belajar 9
(sembilan) tahun secara efektif dan efisien;
dan
b.
pertanggungjawaban keuangan dana BOS dilaksanakan dengan
tertib administrasi,
transparan, akuntabel, tepat waktu, dan terhindar dari penyimpangan.
Pasal 3
(1)Petunjuk Teknis Penggunaan dan
Pcrtanggungjawaban Keuangan Dana BOS Tahun Anggaran 2014 tercantum dalam Larnpiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(2)Petunjuk Teknis Penggunaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS
untuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri Tahun Anggaran 2014 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,
Pasal 4
Alokasi
dana BOS untuk setiap sekolah ditetapkan dengan Keputusan Direktur denderal
Pendidikan Dasar.
Pasal 5
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,
Agar setiap orang rnengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalarn Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4
December 2013
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10
Desember 2013
MENTERI HUKUI1/44 DAN HAK ASASI
MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TM.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1432
Tidak ada komentar:
Posting Komentar