PENGAWASAN, PEMERIKSAAN DAN SANKSI
A. Pengawasan
Pengawasan program BOS meliputi
pengawasan melekat, pengawasan fungsional, dan pengawasan masyarakat.
1.
Pengawasan Melekat yang dilakukan oleh pimpinan
masing-masing instansi
kepada bawahannya baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota maupun sekolah. Prioritas utama dalam program BOS
adalah pengawasan yang dilakukan oleh SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota kepada
sekolah.
2.
Pengawasan Fungsional Internal oleh Inspektorat Jenderal Kemdikbud serta Inpektorat Daerah
Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan melakukan audit sesuai dengan kebutuhan
lembaga tersebut atau permintaan instansi yang akan diaudit.
3.
Pengawasan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan
melakukan audit atas permintaan instansi yang akan diaudit.
4.
Pemeriksaan
oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan kewenangan.
5. Pengawasan masyarakat dalam rangka
transparansi pelaksanaan program BOS oleh unsur masyarakat dan unit-unit
pengaduan masyarakat yang terdapat di sekolah, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Apabila terdapat indikasi penyimpangan
dalam pengelolaan BOS, agar segera
dilaporkan kepada instansi pengawas fungsional atau lembaga berwenang
lainnya.
B. Sanksi
Sanksi terhadap penyalahgunaan
wewenang yang dapat merugikan negara
dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum
yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk,
misalnya seperti berikut.
1.
Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku
(pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).
2.
Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu
dana BOS yang
terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas
daerah provinsi.
3.
Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan
proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS.
4.
Pemblokiran
dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada
provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan
pribadi, kelompok, atau golongan.
BAB IX
PELAYANAN DAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
PELAYANAN DAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Program yang
baik akan memastikan bahwa setiap pertanyaan, usulan dan keluhan mendapatkan respon.
Pengelolaan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat (P3M) dalam program
BOS ditujukan untuk:
1.
Mengatur alur informasi pengaduan/temuan masalah agar
dapat diterima oleh pihak yang tepat;
2.
Memastikan bahwa pengelola program akan menindaklanjuti
setiap pengaduan yang masuk;
3.
Memastikan
setiap progres penanganan akan didokumentasikan secara jelas;
4.
Menyediakan
bentuk informasi dan data base yang harus disajikan dan dapat diakses publik.
A. Media
Informasi, pertanyaan, atau pengaduan dapat disampaikan
secara langsung, atau melalui SMS, telepon, surat atau email. Berikut adalah media yang dapat digunakan untuk menyampaikan
informasi terhadap
|
program baik yangbersifat masukan/saran, pertanyaan, maupun
keluhan, adalah: |
|||
|
1.
|
Alamat web
|
:
|
|
|
2.
|
Telepon PIH
|
:
|
177
|
|
|
SD
|
:
|
0-800-140-1276 (bebas pulsa) ; 02 1-5725632
|
|
|
SMP
|
:
|
0-800-140-1299 (bebas pulsa) ; 02 1-5725980
|
|
3.
|
Faksimil
|
:
|
021-5731070, 021-5725645, 021-5725635
|
|
4.
|
Email
|
:
|
|
|
5.
|
SMS
|
:
|
1771
|
B. Tugas dan Fungsi Layanan
Tim Manajemen
BOS melaksanakan fungsi-fungsi untuk melakukan tindak lanjut terhadap informasi/pengaduan yang diterima.
Pembagian tugas dan fungsi layanan pada program BOS adalah sebagai berikut.
1. Tim Manajemen BOS Pusat
a. Menetapkan petugas Unit P3M;
b.
Menerima
dan mencatat semua informasi, termasuk hasil temuan audit BPK/BPKP/Itjen ke dalam sistem pengaduan BOS di laman bos.kemdikbud.go.id/pengaduan;
c.
Menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti
usul/saran/masukan;
d.Memonitor progres penanganan pengaduan
yang ada di provinsi maupun
kabupaten/ kota;
e. Menganalisa informasi sebagai bahan
masukan bagi kebijakan manajemen BOS;
f. Menyampaikan informasi kepada Inspektorat
Jenderal dalam hal diperlukan tindak lanjut;
g. Membuat laporan perkembangan
penanganan pengaduan secara regular sesuai dengan periode laporan program BOS.
Laporan tersebut bersumber dari sistem pengaduan di laman BOS yang merupakan
rekapitulasi status Provinsi;
h. Menyelenggarakan
rapat koordinasi secara berkala dengan agenda menyampaikan status pengaduan untuk mendorong penyelesaian
yang melibatkan pihak-pihak terkait;
i. Menginformasikan
status penanganan pengaduan BOS secara berkala kepada Provinsi, Kabupaten/Kota untuk
ditindaklanjuti;
j. Melakukan
koordinasi dengan Bagian Hukum dan Kepegawaian - Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar terkait dengan
publikasi informasi.
2. Tim Manajemen BOS Provinsi
a.Menetapkan petugas Unit P3M;
b.Menerima dan
mencatat semua informasi (saran, pertanyaan, dan pengaduan) dari masyarakat baik yang
disampaikan melalui telepon, email, surat, fax, termasuk hasil temuan audit
ke dalam sistem pengaduan BOS di laman bos.kemdikbud.go.id/pengaduan;
c. Menjawab pertanyaan dan
menindaklanjuti usul/saran/masukan dari masyarakat, termasuk yang disampaikan
melalui sistem pengaduan online dan sms di laman BOS;
d.Monitoring Kabupaten/Kota untuk memastikan tugas dan
fungsi layanan masyarakat dan pengaduan BOS dilaksanakan sesuai petunjuk teknis
yang ada;
e. Berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota
jika diperlukan untuk melakukan penanganan
secara langsung dalam kasus-kasus yang dianggap mendesak dan penting;
f. Membuat laporan
perkembangan status pengaduan secara regular sesuai dengan periode laporan program BOS. Laporan
tersebut bersumber dari sistem pengaduan di
laman BOS yang merupakan rekapitulasi status Kabupaten/ Kota;
g. Menyelenggarakan
rapat koordinasi secara berkala dengan agenda menyampaikan rekapitulasi status
kemajuan dan hasil tindak lanjut pengaduan yang dilakukan Kabupaten/Kota guna mendorong penyelesaian yang
diperlukan;
h. Melakukan koordinasi dengan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi terkait dengan publikasi
informasi.
3. Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
a. Menetapkan petugas Unit P3M;
b.Menerima dan
mencatat semua informasi (saran, pertanyaan, dan pengaduan) dari masyarakat baik yang
disampaikan melalui telepon, email, surat, fax, termasuk hasil temuan audit
ke dalam sistem pengaduan BOS di laman bos.kemdikbud.go.id/pengaduan;
c.
Menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti usul/saran/
masukan dari masyarakat, termasuk yang
disampaikan melalui sistem pengaduan online dan sms di laman BOS;
d.Melakukan
penanganan yang diperlukan dan memonitor kemajuan dan hasil penanganan pengaduan;
e.
Memperbarui
status kemajuan dan hasil tindak lanjut pengaduan BOS secara online di laman BOS;
f.
Membuat laporan perkembangan status pengaduan secara
reguler sesuai dengan periode laporan program
BOS. Laporan tersebut bersumber dari sistem pengaduan di laman BOS;
g.
Menyelenggarakan rapat koordinasi secara berkala dengan
agenda menyampaikan
status kemajuan dan hasil tindak lanjut pengaduan untuk mendorong penyelesaiannya;
h. Melakukan koordinasi dengan
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten/Kota terkait
dengan publikasi informasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar